Pertumbuhan signifikan pada sektor perbankan syariah di Indonesia tercermin dari meningkatnya minat masyarakat terhadap produk layanan emas. Kenaikan harga emas yang mencapai hampir Rp2.000.000 per gram pada awal 2025 dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global, termasuk kebijakan tarif dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan eskalasi konflik dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Kondisi ini mendorong pertumbuhan pesat produk emas di perbankan syariah, seperti yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang mencatat kenaikan nilai sebesar 81,99% pada Maret 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pencatatan dan pengakuan akuntansi produk Cicil Emas dan Gadai Emas di BSI KCP Surabaya Rungkut 1 berdasarkan PSAK 102 dan PSAK 107. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara terstruktur dan data sekunder dari dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan pencatatan produk Cicil Emas sesuai dengan PSAK 102, sedangkan Gadai Emas sesuai dengan PSAK 107. BSI KCP Surabaya Rungkut 1 secara konsisten menerapkan standar akuntansi syariah pada kedua produk tersebut, mencerminkan komitmen dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2025