Abstrak: Tulisan ini akan membahas mekanisme perjanjian murabahah dan penerapan dalam perbankan Islam, dan membandingkan keuangan murabahah dengan bunga tetap pada perbankan dalam beberapa bidang utama. Bank-bank Islam telah menggunakan perjanjian murabahah dalam aktivitas pembiayaan melalui barang-barang dagangan dan memperluas jaringan penggunaanya. Keuangan murabahah dan harga kredit yang lebih tinggi didalamnya jelas menunjukkan bahwa ada nilai waktu dalam pembiayaan yang berdasarkan murabahah, yang menuju walaupun tidak langsung kepada penerimaan nilai waktu uang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017