Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan pajak digital, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, yang mencakup analisis tren penerimaan, tingkat kepatuhan pelaku usaha, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan pemungutan PPN PMSE pada tahun 2020, penerimaan negara dari sektor digital mengalami peningkatan yang signifikan, dengan total mencapai Rp32,32 triliun pada awal tahun 2025. Meskipun demikian, efektivitas kebijakan ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi perpajakan digital di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), keterbatasan dalam sistem pengawasan dan teknologi, serta ketimpangan kepatuhan antara pelaku usaha besar dan kecil. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan infrastruktur teknologi, dan edukasi yang berkelanjutan untuk mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025