Penelitian ini ingin menganalisis hubungan antara diyāt dalam hukum Islam dan konsep keadilan restoratif dalam sistem hukum positif terkait tindak pidana pembunuhan dengan alasan pemaaf. Diyāt, sebagai bentuk kompensasi finansial kepada keluarga korban, dipandang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial. Metode penelitian normatif digunakan untuk mengkaji literatur dalam hukum Islam, KUHP Nasional, dan pendekatan keadilan restoratif kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa integrasi Diyāt dan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian non-litigasi yang memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Copyrights © 2025