SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law
Vol 2, No 1 (2025): April 2025

Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Tidak Diterima Dalam Perkara Pelelangan Benda Jaminan Tidak Bergerak yang Dijaminkan Kepada Bank (Studi Putusan Nomor: 04/ Pdt.G/2023/PN.TJK)

Silalahi, Sarah Uli Ferianti (Unknown)
Zaini, Zulfi Diane (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2025

Abstract

Gugatan tidak diterima mengenai pelelangan aset terjadi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, seperti yang terdokumentasi dalam Studi Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2023/PN.TJK. Dalam kasus ini, penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan alasan perbuatan melawan hukum. Namun, pada intinya, hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat ternyata diikat oleh sebuah perjanjian yang kemudian diperpanjang melalui adendum yang disetujui oleh kedua belah pihak. Perumusan masalah yang diangkat seperti apa saja yang menjadi faktor majelis Hakim memutus pengabulan eksepsi tergugat dari pada Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2023/PN.TJK? bagaimana dasar Hakim mengeluarkan salah satu eksepsi pidana tergugat dalam perkara pelelangan benda jaminan tidak bergerak yang dijaminkan kepada bank (Studi Putusan Nomor:04/Pdt.G/2023/PN.TJK)? Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yang dilakukan dengan cara melihat kenyataan yang ada dilapangan yaitu berupa wawancara agar dapat menjawab permasalahan yang berhubungan dengan penelitian. Adapun hasil penelitian yang didapat oleh penulis ialah Penggugat mendalilkan bahwasanya tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sedangkan objek perbuatan yang seharusnya ialah wanprestasi dengan dibuktikan terdapatnya perjanjian yang diakui penggugat secara tidak langsung yang menyebutkan bahwa penggugat dalam positanya menyatakan bahwa pernah meminta perpanjangan waktu untuk restrukturisasi yang diajukan oleh Penggugat/Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PP/012/2019. Sehingga Majelis Hakim yang memutuskan untuk mengabulkan eksepsi obscuur libel berarti hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak cukup jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat diproses lebih lanjut. Selanjutnya Pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan nomor 04/Pdt.G/2023/PN.TJK permohonan Penggugat yang mencampuradukkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menunjukkan adanya kesalahan dalam prosedur, sehingga alasan Tergugat II terkait gugatan yang tidak jelas memiliki dasar hukum dan perlu diterima oleh majelis hakim. Menggabungkan pengaduan Perbuatan Melawan Hukum dengan gugatan wanprestasi dalam satu Pengaduan tidak dapat diterima, karena pengaduan terkait Perbuatan Melawan Hukum tidak merupakan perjanjian dan tidak dapat dibenarkan bahwasanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa karena struktur formal dari gugatan Penggugat memiliki kesalahan, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sakola

Publisher

Subject

Astronomy Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Mathematics

Description

SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law dengan nomor ISSN terdaftar 3046-787X (Cetak - Print) dan 3046-7179 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law bertujuan untuk ...