Penelitian ini membahas mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap hakim yang terbukti menerima suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan fokus pada kasus Hakim Dede Suryaman. Metode penelitian normatif yuridis digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum, kode etik hakim, serta putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan peran Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan disiplin dan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim yang menerima suap dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sanksi etik dan administratif dari MKH dan KY, serta pembatalan putusan yang dipengaruhi suap sesuai ketentuan hukum acara. Meskipun mekanisme ini bertujuan menjaga integritas lembaga peradilan dan memberikan efek jera, masih terdapat kendala seperti lemahnya pengawasan internal dan praktik mafia peradilan yang menghambat penegakan hukum secara efektif. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, transparansi proses hukum, penegakan sanksi yang konsisten, dan peningkatan kesadaran hakim terhadap kode etik sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan adil di Indonesia.
Copyrights © 2025