Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kesepakatan tersebut menimbulkan suatu hak dan kewajiban yang harus untuk dipenuhi. Hubungan kontrak yang terjadi akan memberikan keseimbangan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Penelitian ini membahas mengenai Tindakan Wanprestasi di dalam Perjanjian Rahasia Dagang. Hal tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Permasalahan dari penelitian ini adalah Apakah terapat indikasi penyalahgunaan keadaan oleh penggugat dalam proses pembuatan perjanjian NDA, khususnya terkait posisi tawar yang tidak seimbang antara penggugat dan tergugat? Bagaimana pengaruhnya terhadap keabsahan perjanjian tersebut? Seperti apa penerapan teori Hans Kelsen mengenai hukum murni pada kasus ini? Kesimpulanya adalah pentingnya keseimbangan antara hak-hak karyawan dengan kepentingan perusahaan.
Copyrights © 2025