Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan isu yang sangat krusial dalam konteks penegakan hukum dan keadilan sosial. Anak dan perempuan termasuk dalam kelompok rentan yang sering menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia memberikan landasan normatif dan perlindungan praktis terhadap hak-hak anak dan perempuan. Dalam Hukum Islam, perlindungan ini berakar pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah yang menekankan pentingnya menjaga jiwa, kehormatan, dan keturunan. Sementara itu, hukum positif Indonesia menegaskan perlindungan tersebut melalui berbagai undang-undang, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis kualitatif terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi antara nilai-nilai hukum Islam dan hukum positif dapat memperkuat sistem perlindungan yang adil, komprehensif, dan sesuai dengan konteks masyarakat Indonesia yang religius dan pluralistik.
Copyrights © 2025