Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan Negara yang khusus berlaku bagi warga Negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975. Fenomena tentang prnikahan yang tidak dihadiri oleh mempelai laki-laki atau nikah wakil menjadikan hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar di kalangan masyarakat awam yang belum banyak mengetahui keadaan tersebut, . Keadaan semacam ini bisa dijelaskan melalui hukum Islam dan hukum Negara.
Copyrights © 2019