Tindak pidana pemalsuan surat dalam akta otentik merupakan bagian dari pemalsuan surat yang dikualifikasi. Dewasa ini, salah satu contoh kasus pemalsuan surat di dalam akta otentik dilakukan oleh oknum mafia tanah yang akhir-akhir ini semakin gencar menjalankan aksinya di beberapa daerah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Tindaj Pidana Pemalsuan Akta Otentik Di Bidang Tanah? Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Faktor utama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa akta jual beli adalah faktor ekonomi dan faktor pengetahuan hukum dari masyarakat itu sendiri. Faktor ekonomi yang dimaksud adalah oknum-oknum yang membuat surat palsu yaitu AJB dengan tujuan merawut keuntungan ekonomi dalam pengurusan peralihan tanah. Kemudian faktor pengetahuan hukum masyarakat adalah kurang selektifnya masyarakat dalam memilih orang yang membuat akta jual beli. Seseorang dapat dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya apabila telah memenuhi tiga unsur yaitu kesalahan, mampu bertanggungjawab, dan tidak terdapat alasan pemaaf. Adapun kasus yang menjadi pembahasan berdasarkan pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 150/Pid.B/2020/PN. Bks dan Putusan Nomor 171/Pid.B/2020/PN. Bks, si pembuat dapat bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya karena telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 263 dan 264 KUHP.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025