Para pekerja wanita tidak memperoleh tunjangan kesejahteraan, dan kesehatan. Selain itu, para pekerja juga terancam PHK secara sepihak dari perusahaan. Dengan demikian, buruh harus menerima perlakuan tersebut, karena begitu sulitnya untuk mencari pekerjaan.Keadaan pekerja wanita yang demikian, penting diperhatikan untuk mendapat perlindungan hukum. Permasalahan perlindungan tenaga kerja wanita dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya pelaksanaannya yang diluar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan rumusan masalah: 1)Bagaimanakah hak-hak yang diperoleh dan yang tidak diperoleh bagi pekerja perempuan di PT. UNITEX di Kota Bogor? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan di PT. UNITEX di Kota Bogor?, dan metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis yaitu merupakan penelitian yang mengkaji ilmu hukum dengan memasukkan faktor sosial dengan tetap dalam batasan penulisan hukum. Jenis penelitian yang di gunakaan,Jenis penelitian yang digunakan data yang menjadi obyek kajian penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data empiris yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian baik melalui hasil pengamatan. Hak perlindungan selama masa kehamilan, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Dan Hak untuk mendapatkan cuti keguguran, yang telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama ini pula tidak ada yang mengalami keguguran, hal ini merupakan bukti bahwa perusahaan memperhatikan pekerja wanitanya saat masa kehamilan.
Copyrights © 2025