Istri yang memiliki penghasilan yang jauh lebih besar dibandingkan suaminya dapat memunculkan ketimpangan pendapatan dan menggeserkan hak dan kewajiban jika tidak dijalankan dengan bijak dan berdampak pada ketidakharmonisan hubungan rumah tangga sehingga dapat menyebabkan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana peranan tingginya penghasilan istri dalam meningkatkan resiko perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis dan apakah ada perbedaan tingkat perceraian pada pasangan dengan penghasilan istri yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan dengan penghasilan istri yang lebih rendah di Pengadilan Agama Bengkalis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, interview (wawancara) dan dokumentasi, serta subjek penelitian ini adalah beberapa informan yakni Hakim, Panitera Pengadilan Agama Bengkalis serta beberapa pasangan rumah tangga di Kabupaten Bengkalis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingginya penghasilan istri dapat meningkatkan resiko perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis, dengan faktor ekonomi, sosial, dan psikologis yang mempengaruhi dinamika rumah tangga. Penghasilan yang lebih tinggi membuat istri lebih mandiri secara ekonomi yang dapat mengubah peran keluarga, menimbulkan ketegangan, dan ketidaksetaraan penghasilan, serta perbedaan status sosial dan pengelolaan keuangan turut memperburuk hubungan suami-istri. Kasus perceraian wanita karir di Pengadilan Agama Bengkalis meningkat dengan puncaknya pada tahun 2024 dan tidak ada perbedaan antara pasangan dengan penghasilan istri yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan dengan penghasilan istri yang lebih rendah pada perceraian. Namun kasus perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis lebih dominan terjadi pada istri yang berprofesi sebagai PNS, dengan faktor lain yang turut berkontribusi.Kata Kunci : Peranan, Penghasilan Istri, Perceraian.
Copyrights © 2025