Penerapan hukum dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional seringkali melibatkan banyak metode. Tujuan dilakukannya penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana Hukum Kontrak di Terapkan dalam Bisnis Internasional dan dapat menganalisis bagaimana Peran Hukum Kontrak dalam Mengatur Hubungan Bisnis Internasional serta mampu mengidentifikasi Pengaturan Prinsip Kesepakatan dari sebuah Kontrak Internasional. Dalam konteks globalisasi secara internasional, dimana transaksi bisnis ini melibatkan lebih dari satu negara yang mana pemahaman terhadap hukum kontrak internasional menjadi sangat penting. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan sistem hukum dan praktik bisnis yang ada di setiap negara. Dengan itu, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai menganalisis berbagai bentuk kaidah dan prinsip hukum dalam mengatur transaksi bisnis internasional, termasuk Konvensi Internasional tentang Penjualan Barang (CISG) dan Prinsip UNIDROIT tentang Kontrak Internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana pengaturan dan implementasi hukum dalam kontrak bisnis internasional dapat dilakukan secara efektif, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Kata kunci: Penerapan Hukum, Sengketa, Kontrak Internasional, Metode Alternatif
Copyrights © 2025