Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengamanan data oleh KPU dan impilaksi hukum kebocoran data pemillih terhadap KPU. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan , dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum dihimpun melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara Deskriftif-Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam mengamankan Data Pemilih, KPU mengikuti kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam proses pengamanan Data Pemilih oleh KPU belum dilakukan secara optimal sehingga melanggar pasal 39 UU PDP yang berakibat pada tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu berupa sanksi administratif. Akan tetapi, proses tanggung jawab KPU ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PDP. Untuk itu perlu adanya regulasi Khusus yang mengatur pengamanan Data Pemilih dan regulasi yang mengatur sanksi terhadap pelanggar Data Pemilih. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sidalih, Kebocoran Data Pemilih, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2025