Sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, Globalisasi menjadi fakta yang tidak dapat dihindari. Setiap negara menghadapi berbagai tantangan sebagai akibat dari Globalisasi. Salah satunya adalah semakin tidak bermaknanya batas negara terhadap yang menurut Arjun Apparadurai terhadap kendali arus kebudayaan, media, teknologi, keuangan, dan ideologi. Keluar masuknya hal-hal tersebut juga mendorong mobilitas yang lebih tinggi. Secara langsung pergerakan manusia disebut sebagai migrasi internasional. Migrasi ini menimbulkan resiko salah satunya Human Traffi cking atau perdagantan manusia. Tulisan ini akan mengelaborasikan Human Traffi cking dalam paradigma keimigrasian serta hukum internasional. Dalam konteks Indonesia, akan dilihat fungsi Lembaga pemerintah yang berwenang menjalankan fungsi keimigrasian. Secara praktis, badan pemerintah ini melakukan aktivitas pengawasan terhadap keluar masuknya orang ke wilayah hukum Indonesia. Dengan pendekatan normatif yuridis dan empiris yakni dengan mengelaborasikan setiap pengalaman studi kebijakan dan regulasi. Sebagai hasilnya, permasalahan hukum traffi cking dapat dijelaskan dengan menyandingkan pemahaman akan hukum nasional, internasional dalam sudut pandang keimigrasian sehingga rekomendasi kebijakan ke depan dapat lebih tepat.
Copyrights © 2025