Transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia telah melahirkan inovasi berupa penerapan e-court sebagai alternatif dari hukum acara perdata konvensional. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan dua sistem tersebut dari segi efisiensi prosedural dan pemenuhan substansi keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur sebagai dasar analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa e-court menawarkan efisiensi signifikan dalam hal waktu, biaya, dan aksesibilitas, namun juga menimbulkan tantangan baru terkait kesenjangan teknologi, kendala administratif, serta perlindungan hak-hak pihak yang kurang melek digital. Sementara itu, hukum acara perdata konvensional masih unggul dalam menjamin partisipasi langsung para pihak dan mendalami pembuktian secara lebih substantif. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa digitalisasi peradilan tidak hanya efektif secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial. Kata Kunci: Hukum Acara Perdata, E-Court, Efisiensi, Keadilan, Peradilan Digital
Copyrights © 2025