Urgensi pembentukan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia saat ini menjadi semakin penting di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, pelanggaran etika oleh pejabat publik sering kali tidak dapat dijangkau oleh hukum formil, karena lemahnya instrumen hukum yang tersedia serta terbatasnya wewenang lembaga penegak etik. Norma-norma etik yang ada saat ini tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak mengikat secara nasional, menyebabkan ketimpangan dalam penegakan etika antar-lembaga. Ketiadaan standar etik nasional yang sistemik dan komprehensif juga mengakibatkan lemahnya mekanisme kontrol sosial terhadap perilaku pejabat negara. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum atas standar perilaku pejabat publik, memperkuat legitimasi jabatan publik, serta membangun kembali kepercayaan rakyat. Undang-undang ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembentukan lembaga etik nasional yang independen dan memiliki kewenangan menegakkan norma etik lintas sektor. Selain itu, UU ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan perlindungan hak masyarakat atas pemerintahan yang bersih. Pembentukan UU ini diharapkan mampu menutup kekosongan hukum dan menjadi pilar etik dalam sistem demokrasi Indonesia yang berlandaskan hukum dan moralitas publik. Kata Kunci: Etika Penyelenggara Negara, Kepercayaan Publik, Reformasi Hukum
Copyrights © 2025