Peredaran produk kosmetik palsu di pasaran saat ini semakin mengkhawatirkan dan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan konsumen. Konsumen yang menggunakan kosmetik palsu seringkali mengalami kerugian baik fisik maupun psikologis, sementara perlindungan hukum terhadap mereka belum sepenuhnya efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mengevaluasi peran pemerintah dan lembaga terkait dalam pengawasan dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif konsumen telah diberikan perlindungan hukum, implementasinya masih lemah, terutama dalam hal penindakan terhadap pelaku usaha ilegal dan pemulihan kerugian konsumen. Oleh karena itu, perlu peningkatan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran dalam peredaran kosmetik palsu.
Copyrights © 2025