Sistem jual beli online atau elektronik, akhir-akhir ini banyak diminati masyarakat regional dengan menggunakan jaringan internet. Antara pembeli dan penjual bertemu dalam bentuk aplikasi penjualan. Berbada dengan cara jual beli konvensional, antara pembeli dan penjual bertemu langsung untuk melakukan transaksi. Jual beli online melalui aplikasi Shopee merupakan wujud dari perjanjian konsinyasi. Melalui aplikasi Shopee para penjual melakukan jual beli secara online dengan cara pemesanan dan antar ke tempat pembeli melalui jasa kurir. Dalam pelaksanaan di lapangan kadang terdapat permasalahan misalnya barang yang dipesan tidak sesuai atau mengalami kerusakan. Melalui mekanisme perjanjian konsinyasi upaya penyelesaian perselisihan yang timbul akibat jual beli online terhadap pelanggan yang dirugikan melalui forum pertemuan / pusat resolusi yang disediakan oleh Shopee secara online, dimana Shopee bertindak sebagai pihak ketiga. Terdapat dua bentuk cara penyelesaian yaitu mengembalikan barang atau mendapatkan uang kembali asalkan ada video unboxing yang jelas. Ketika sudah di putuskan kesepakatan, kesepakatan dapat diambil dengan kesediaan penjual untuk memberikan kompensasi / ganti rugi yang berupa pengembalian barang dan pengembalian uang dan biaya pengiriman nya gratis apabila melalui aplikasi Shopee (gratis ongkir).
Copyrights © 2025