Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengadaan bahan baku kapal oleh santri di Ma’had Al-Zaytun sebagai bagian dari dukungan terhadap program ekonomi hijau dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan bahan baku kapal dilakukan dengan memanfaatkan kayu dari pohon yang telah mati, seperti kayu mangium dan eucalyptus, tanpa melakukan penebangan terhadap pohon hidup. Proses pengadaan ini mengaplikasikan prinsip ekonomi hijau melalui penggunaan kayu yang ramah lingkungan, pengurangan limbah, dan optimalisasi efisiensi sumber daya. Selain itu, prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah juga diterapkan, antara lain: tauhid, yang menempatkan aktivitas ekonomi sebagai bentuk ibadah; khilafah, sebagai tanggung jawab manusia dalam menjaga alam; keadilan, dalam pembagian peran serta pemanfaatan sumber daya secara bijak; serta maslahat, dalam menjaga keberlanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip ini mencerminkan upaya untuk menyelaraskan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai Islam yang menekankan tanggung jawab, keberlanjutan, dan kemaslahatan. Kata Kunci: Pengadaan Bahan Baku, Ekonomi Hijau, Prinsip Hukum Ekonomi Syari’ah
Copyrights © 2025