Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan zakat di Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur melalui penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 serta menilai kesesuaiannya berdasarkan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diolah dan dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ISO 9001:2015 pada pengelolaan zakat Yayasan Rahmatan Lil-Alamin mencakup tujuh prinsip manajemen mutu: fokus pelanggan, kepemimpinan, keterlibatan semua pihak, pendekatan proses, perbaikan berkelanjutan, pengambilan keputusan berbasis bukti, serta manajemen hubungan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam program Kampung Harapan dan mendukung efektivitas pengumpulan serta pendistribusian zakat. Dari perspektif hukum Islam, pengelolaan zakat ini telah sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang merujuk pada PSAK 109, termasuk dalam pelaporan keuangan, distribusi zakat konsumtif dan produktif, serta akuntabilitas terhadap muzakki dan mustahik. Kata Kunci: Zakat, Yayasan, Manajemen mutu ISO, Hukum Islam
Copyrights © 2025