Penundaan pernikahan (waithood) akibat ketidakstabilan ekonomi dan tuntutan karier semakin marak di kalangan generasi muda Indonesia, sehingga penting menelaahnya secara kontekstual dalam perspektif keislaman. Artikel ini bertujuan mengkaji makna kesiapan menikah dalam QS An‑Nur: 32 menggunakan pendekatan Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman, untuk merumuskan sintesis antara teks Al‑Qur’an dan dinamika sosial kontemporer. Penelitian kualitatif bersifat library research, dengan sumber primer berupa teks Al‑Qur’an dan karya Fazlur Rahman, serta data sekunder dari jurnal, buku, terkait penundaan pernikahan. Metode analisis mencakup: (1) Gerakan Pertama: menelusuri konteks historis dan linguistik QS An‑Nur: 32 untuk memahami maksud asli ayat; (2) Gerakan Kedua: menarik nilai moral universal dan menerjemahkannya ke dalam konteks sosial ekonomi modern. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa QS An‑Nur: 32 menegaskan kesiapan finansial, emosional, dan spiritual sebagai prasyarat sakral sebelum menikah. Pada Gerakan Pertama ditemukan bahwa larangan “berkhalwat” atau istilah lain berzina menandai perlunya persiapan matang, sedangkan pada Gerakan Kedua, penundaan nikah yang bertujuan memperkuat fondasi keluarga dipandang sebagai manifestasi tanggung jawab moral, bukan pengabaian perintah agama. Sintesis hermeneutik ini menegaskan bahwa waithood dapat menjadi strategi etis untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Kontribusi artikel terletak pada pengembangan wacana keagamaan yang menegaskan kesiapan sebagai syarat utama pernikahan, sekaligus menjadi acuan bagi pemuka agama dan pembuat kebijakan dalam merumuskan kebijakan sosial‑keagamaan yang lebih berorientasi pada kualitas keluarga.
Copyrights © 2025