ABSTRAK: Poligami merupakan praktik perkawinan yang memicu polemik dan perdebataan, terutama dalam hal keadilan gender dan etika keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara filosofis bagaimana konsep keadilan dalam poligami dapat dinilai melalui kerangka aksiologi, khususnya dari dimensi etika dan estetika. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan pendekatan filosofis serta dianalisis secara deskriptif dan kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam aspek hukum terdapat ketidak konsistenan antara Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam mengatur poligami, terutama terkait batas maksimal poligami, mekanisme persetujuan istri, dan pengawasan pemenuhan syarat keadilan. Dalam Hukum Islam keadilan poligami lebih menekankan aspek material (nafkah, pembagian waktu), tetapi kesulitan mengukur keadilan immateri (cinta, perhatian). Kemudian perspektif Aristoteles poligami sering bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai kemanfaatan bersama, karena cenderung merugikan perempuan dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam rumah tangga. Berdasarkan tinjauan aksiologi dari segi teleologi, poligami hanya dapat dibenarkan jika menghasilkan kebahagiaan kolektif, bukan individual. Sedangkan deontologi memandang poligami harus tunduk pada prinsip moral absolut tentang keadilan dan kesetaraan gender. Dari segi pandangan estetika poligami seringkali menimbulkan ketegangan sosial dan emosional dalam rumah tangga, sehingga mengurangi kemungkinan terciptanya harmoni. Kata Kunci: Poligami; Keadilan; Akisologi.