Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis kausalitas antara merariq kodeq dengan tradisi masyarakat Suku Sasak Lombok dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal dalam pencegahan merarik kodeq. Penelitian ini menggunakan normative empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Merarik kodeq bukan merupakan bagian dari tradisi masyarakat Suku Sasak. Dikatakan demikian, karena tradisi merarik itu sendiri memiliki pakem adat yang mengedepankan pada nilai tanggung jawab dan kemandirian yang jika dikalkulasikan akan merujuk pada usia kedewasaan pelaku merarik maka perbuatan merarik kodeq merupakan suatu bentuk penyimpangan sosial yang dikategorikan sebagai penyimpangan sekunder. Nilai kearifan lokal yang dikedepankan sebagai upaya pencegahan perbuatan merarik kodeq lebih tertuju pada pendekatan kekeluargaan akan kemandirian dan tanggung jawab berupa pemberian pemahaman akan dampak negatif merarik kodeq baik oleh perangkat desa, Kantor Urusan Agama, tokoh masyarakat. Namun penerapan pendekatan kekeluargaan ini belum berjalan efektif dikarenakan dari aspek struktur, kewenangan pencegahan seakan-akan tertuju pada peran Kantor Urusan Agama untuk menolak pencatatan pernikahan dan hanya bersifat sanksi administratif kependudukan semata sehingga diperlukan keberadaan lembaga adat yang memiliki otoritas penjatuhan sanksi pidana dan perdata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa merarik kodeq ini. Kemudian dari aspek kultur yang mengacu pada rendahnya pemahaman masyarakat akan pakem tradisi merarik , aspek substansi yang telah menunjukkan kepekaan perangkat masyarakat di tingkat desa dan dusun dalam bentuk regulasi aspek substansi menjadi satu-satunya komponen perlindungan dan penegakan hukum yang berkontribusi positif terhadap upaya pencegahan merarik kodeq itu sendiri.
Copyrights © 2025