Penelitian ini mengkaji peran penting Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam sektor energi dan tantangan implementasinya di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah pada implikasi hukum dari kegagalan kepatuhan terhadap ESG dan regulasi lingkungan, sertatantangan dalam harmonisasi regulasi lingkungan dengan standar ESG. Melalui analisis regulasi lingkungan Indonesia, termasuk Undang-Undang Penataan Ruang 1992 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, penelitian mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi lokal danstandar ESG internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadapstandar ESG dapat mengakibatkan sanksi finansial berat, tuntutan hukum, dan kerusakanreputasi perusahaan. Tantangan utama dalam harmonisasi meliputi perbedaan regulasiantarnegara, ketidakselarasan antara regulasi lingkungan dan standar ESG, serta kesulitandalam implementasi dan penegakan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukanpenguatan kerangka regulasi melalui pembentukan unit penegakan hukum khusus,peningkatan kolaborasi antara pemangku kepentingan, dan standardisasi pelaporan ESG untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor energi
Copyrights © 2025