Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip larangan gharar dalam kontrak bisnis syariah kontemporer, terutama dalam transaksi berbasis digital seperti e-commerce, fintech, dan cryptocurrency. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap literatur ekonomi syariah modern dan regulasi keuangan syariah digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip gharar tetap relevan, penerapannya perlu disesuaikan dengan dinamika transaksi digital. Integrasi teknologi blockchain, penerapan akad syariah seperti salam dan murabahah, serta penguatan sistem audit syariah berbasis teknologi terbukti efektif dalam meminimalkan risiko gharar. Penelitian ini memberikan rekomendasi penguatan literasi digital syariah dan reformulasi regulasi untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi modern. Temuan ini diharapkan dapat mendorong praktik bisnis syariah yang adaptif, transparan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025