Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik penjualan di Grosir Sembako Vera di Kecamatan Muara Sabak Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan survei. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Grosir Sembako Vera berhasil menerapkan prinsip kehalalan produk, keadilan dalam penetapan harga, dan transparansi dalam transaksi, yang semuanya berkontribusi pada kepuasan dan loyalitas pelanggan. Meskipun menghadapi tantangan seperti biaya operasional dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk halal, komitmen grosir untuk menjalankan bisnis sesuai dengan hukum Islam memperkuat reputasinya di pasar. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha lain dalam mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam untuk meningkatkan kinerja bisnis mereka.
Copyrights © 2025