Pengadilan menawarkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada orang-orang yang kurang mampu, terutama dalam hal penyusunan gugatan dan konsultasi hukum. Tujuan keberadaan Posbakum adalah untuk memfasilitasi akses ke keadilan bagi komunitas yang menghadapi kesulitan dalam memahami dan menjalankan proses hukum. Dalam penelitian ini, pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk memeriksa implementasi layanan Posbakum di Pengadilan Agama Sukabumi melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posbakum membantu masyarakat menyusun dokumen hukum dan meningkatkan pemahaman hukum.
Copyrights © 2025