Program magang ini difokuskan pada analisis peran Posbakumadin Jakarta Utara dalam mengimplementasikan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendukung peningkatan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum serta membentuk kesadaran hukum masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris melalui partisipasi aktif mahasiswa dalam konsultasi hukum, penyuluhan, serta pendampingan di persidangan. Hasilnya menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memperkuat fungsi Posbakumadin dalam pelayanan hukum, tetapi juga mendorong perubahan sosial, seperti munculnya minat warga menjadi paralegal, terbentuknya kolaborasi lintas komunitas, dan peningkatan kesadaran hukum kolektif. Mahasiswa turut berperan sebagai agen perubahan sosial, memperluas jangkauan edukasi hukum berbasis komunitas secara partisipatif dan transformatif.
Copyrights © 2025