Lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual serta diskriminasi merupakan hak fundamental setiap karyawan. Namun, realitas di PT Bukit Makmur Mandiri Utama menunjukkan bahwa banyak pekerja, khususnya perempuan, mengalami pelecehan seksual dan diskriminasi tanpa berani melapor karena tekanan psikologis, ancaman, atau ketidaktahuan tentang hak-hak hukum mereka. Data Komnas Perempuan (2023) dan ILO (2022) mengonfirmasi fenomena underreporting ini, di mana hanya 30% korban yang melaporkan kasusnya, sementara 52% pekerja perempuan mengaku pernah mengalami perilaku tidak pantas di tempat kerja. Rendahnya kesadaran akan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperparah situasi, meskipun undang-undang ini sebenarnya menjamin perlindungan hukum komprehensif, termasuk mekanisme pelaporan yang aman dan pemulihan bagi korban.
Copyrights © 2025