PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 6 No. 2 (2025)

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) Terhadap Serangan Malware dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Nurjanah, Afifah Ayu (Unknown)
Liyus, Herry (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2025

Abstract

The aim of this research is 1) The purpose of this study was to determine the regulation regarding legal protection for victims of Artificial Intelligence (AI) abuse against Malvare attacks from the perspective of current applicable laws and regulations, as well as to determine the legal policy regarding the regulation for victims of Artificial Intelligence (AI) abuse in the future. With the formulation of the problem, namely: 1) what is the form of legal protection for victims of Artificial Intelligence (AI) abuse against Malvare attacks based on laws and regulations; 2) what is the legal policy regarding the regulation for victims of Artificial Intelligence (AI) abuse in the future. This type of research is normative juridical. The results of the study indicate that legal protection for victims of AI abuse, especially in cases of Malware attacks, is still ineffective in Indonesia. Although there are existing regulations, such as Article 28 D Paragraph (1) of the 1945 Constitution which guarantees the right to legal protection. However, its implementation is not yet clear and comprehensive. Furthermore, the implementation of the Electronic Information and Transactions Law classifies AI as an Electronic Agent, so that AI has not been grammatically mentioned in the regulation. The criminal law policy on protection for victims of AI abuse against Malware attacks in Indonesia is not yet concrete and firm in making improvements or making special regulations regarding AI which regulate provisions regarding clear and binding limitations in the processing of this artificial intelligence work system. The policy regarding AI must be strictly regulated regarding criminal sanctions for Malware attacks that utilize artificial intelligence, and provide an explanation in the rules related to protection for victims of AI abuse in the form of Malvare attacks to prevent and overcome these crimes, as well as provide the rights that victims must obtain from AI abuse. Abstrak Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) terhadap serangan Malware dalam perspektif Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini, serta untuk mengetahui mengenai kebijakan hukum terhadap pengaturan bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) di masa mendatang. Dengan rumusan masalah yakni : 1) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) terhadap serangan Malware berdasarkan Peraturan Perundang-Undanga; 2) bagaimana kebijakan hukum terhadap pengaturan bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) di masa mendatang. Jenis penelitian ini adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan AI khususnya pada kasus serangan Malware masih belum efektif di Indonesia. Meskipun terdapat regulasi yang ada, seperti Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan hukum. Akan tetapi, penerapannya belum jelas dan komperhensif. Selanjutnya, implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menggolongkan AI sebagai Agen Elektronik, sehingga AI belum disebutkan secara gramatikal pada aturan tersebut. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan bagi korban penyalahgunaan AI terhadap serangan Malware di Indonesia belum bersifat konkrit dan tegas dalam melakukan suatu perbaikan atau pembuatan peraturan khusus mengenai AI yang didalamnya mengatur tentang ketentuan mengenai batasan-batasan secara jelas dan mengikat dalam pengolahan system kerja kecerdasan buatan ini. Kebijakan mengenai AI harus diatur secara tegas mengenai sanksi pidana pada serangan Malware yang memanfaatkan kecerdasan buatan, dan memberikan penjelasan dalam aturan terkait perlindungan terhadap korban penyalahgunaan AI berupa serangan Malware untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana tersebut, serta memberikan hak-hak yang harus didapatkan korban dari penyalahgunaan AI.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...