Islam adalah agama yang sempurna yang mencakup semua aspek kehidupan manusia. Harta dalam sistem ekonomi Islam memiliki kedudukan yang penting. Dalam maqashid syariah, yaitu menjaga harta, ini adalah tujuan Allah dan tujuan agar memberikan manfaat kepada manusia untuk digunakan sebagai pedoman dalam berbisnis dan bermuamalah. Penggunaan harta dalam ajaran Islam harus selalu dalam kerangka beribadah kepada Allah dan digunakan dalam konteks taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.Metode kegiatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan tinjauan pustaka dengan mengkaji hukum normatif syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan kemudian diperkuat dengan hadits hadits mengenai konsep kepemilikan dan penggunaan harta dalam ekonomi Islam.Menurut mayoritas ulama, harta adalah sesuatu yang memiliki nilai, wajib diganti bagi yang merusaknya, dan diperbolehkan oleh syariah untuk digunakan ketika tidak dalam keadaan darurat. Dengan demikian, sesuatu yang tidak memiliki nilai di antara manusia dan tidak diperbolehkan oleh syariah tidak dianggap sebagai harta. Kepemilikan adalah hukum syara' yang berlaku pada objek atau manfaat tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut serta memperoleh kompensasi dari barang tersebut.
Copyrights © 2025