Zakat memiliki peran penting sebagai instrumen keuangan sosial Islam untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Meski potensi zakat di Indonesia sangat besar, realisasi penghimpunannya masih rendah. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola zakat melalui penetapan BAZNAS sebagai lembaga resmi dan penguatan peran LAZ. Studi ini menganalisis perkembangan regulasi dan implementasi UU tersebut dengan pendekatan policy implementation dan governance theory. Hasil kajian menunjukkan masih adanya tantangan seperti kurangnya sosialisasi, partisipasi publik yang rendah, dan lemahnya sinergi antar lembaga. Diperlukan penguatan kolaborasi, digitalisasi, dan peningkatan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif dan berdampak.
Copyrights © 2025