Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan e-commerce secara pesat di Indonesia, mengubah pola transaksi masyarakat dari konvensional menjadi serba daring. Fenomena ini tidak hanya membuka peluang ekonomi yang luas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi dan etika dalam transaksi elektronik. Pemerintah Indonesia telah merespons dinamika ini dengan menerbitkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta mendukung kepercayaan dalam bertransaksi digital. Selain itu, aspek etika seperti transparansi, kejujuran, keamanan data, dan tanggung jawab sosial menjadi krusial untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode kajian hasil penelitian terdahulu secara kualitatif untuk menganalisis perkembangan regulasi dan etika dalam transaksi e-commerce di era digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi dan penerapan etika terus berkembang, tantangan seperti pelanggaran hak cipta, keamanan data, dan literasi digital masih menjadi isu utama yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari seluruh pemangku kepentingan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025