Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 adalah upaya penerapan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, yang mengamanatkan keterlibatan aktif Kementerian Agama dalam proses sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi regulasi tersebut di tingkat pendidikan, khususnya pada madrasah di Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan dokumentasi, serta studi kasus berdasarkan informasi sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pihak madrasah terhadap prosedur sertifikasi halal masih terbatas. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sosialisasi dari instansi terkait, minimnya pelatihan teknis, serta belum terintegrasinya sistem digital dalam proses sertifikasi di tingkat satuan pendidikan. Namun demikian, terdapat inisiatif dari beberapa madrasah untuk mulai menerapkan standar halal pada produk makanan yang dijual pada kantin dan kegiatan praktik kewirausahaan siswa. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM melalui bimbingan teknis berkala, serta kolaborasi lebih intensif antara BPJPH, KUA, dan madrasah dalam rangka memperkuat implementasi sertifikasi halal di lingkungan pendidikan.
Copyrights © 2025