Keberadaan KUHP Baru sebagai pembaharuan hukum nasional yang bersumber, bercirikan, berakar, dan berkarakter nasional sesuai dengan isi Pancasila dan UUD 1945, sangat mendesak untuk dapat direalisasikan menggantikan KUHP lama sebagai peninggalan kolonial Belanda dan sudah tidak relevan dengan perkembangan sosisl, budaya, ekonomi, politik, dan teknologi dalam suasana Indonesia yang mengalami reformasi. Terbentuknya KUHP baru adalah mencerminkan upaya serius pemerintah dalam penegakan hukum pidana yang lebih manusiawi dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Terasa sangat janggal apabila Negeri Belanda, WvS sudah lama direvisi dan tidak diberlakukan, akan tetap berlaku sebagai warisan kolonial, karena ketidak mampuan bangsa ini untuk menciptakan suatu undang-undang pidana nasional yang baru
Copyrights © 2025