Digitalisasi layanan publik merupakan salah satu bentuk transformasi yang tidak dapat dielakkan dalam tata kelola pemerintahan modern. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara negara dalam menjalankan fungsi pelayanannya kepada publik. Melalui digitalisasi, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat akses pelayanan, memperkuat transparansi, serta menciptakan pelayanan public yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan digitalisasi ini juga membawa konsekuensi hukum yang kompleks, terutama dalam kerangka hukum administrasi negara yang secara tradisional dibangun atas dasar hubungan langsung antara pejabat publik dan warga negara dalam proses administrasi. Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana hukum administrasi negara mengatur dan menyikapi dinamika digitalisasi pelayanan publik, serta mengidentifikasi kendala hukum yang muncul seiring dengan perubahan sistem pelayanan dari konvensional menjadi digital.
Copyrights © 2025