Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori efektivitas organisasi menurut Richard M. Steers yang meliputi indikator pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan PBB di Kecamatan Banua Lawas telah berjalan cukup efektif. Dari segi pencapaian tujuan, proses pemungutan berjalan sesuai prosedur dan waktu yang telah ditentukan. Dari aspek integrasi, terdapat koordinasi yang baik antara aparat kecamatan dan desa, meskipun sosialisasi kepada masyarakat belum maksimal. Dari sisi adaptasi, para pelaksana di tingkat desa telah mampu menyesuaikan metode pelaksanaan dengan kondisi sosial masyarakat. Namun demikian, hambatan dari sisi masyarakat seperti rendahnya kesadaran pajak, pemahaman yang masih terbatas, serta kondisi ekonomi yang bervariasi, turut memengaruhi efektivitas secara keseluruhan. Untuk meningkatkan efektivitas ke depan, diperlukan penguatan sosialisasi langsung, edukasi pajak yang lebih intensif, serta pemutakhiran data wajib pajak secara berkala.
Copyrights © 2025