Kebijakan publik dapat diartikan sebagai hubungan antara pemerintah yang berwenang dengan masyarakat. Thomas R.Dye mengatakan kebijakan publik adalah suatu keputusan yang diambil oleh pemerintah untuk masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. kebijakan publik dalam bentuk hukum adalah adanya ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kebijakan publik yang dilakukan pemerintah guna mencegah penyalahgunaan narkotika dilakukan secara preventif dan represif. Namun, upaya pemerintah dengan membuat kebijakan publik guna mencegah penyalahgunaan narkotika tidak cukup dilakukan secara preventif dan represif saja. Bagaimana kebijakan publik yang dapat digunakan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sebagaimana maksud Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Pembahasan: Kebijakan publik dalam bentuk hukum adalah berupa adanya peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan pengaturan secara preventif dan represif, namun kebijakan hukum ini belum diikuti dengan pengaturan penyelamatan terhadap masyarakat yang diduga melanggar pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Seharusnya penyalahguna narkotika Pasal 127 Ayat 1 diselamatkan dan direhabilitasi.
Copyrights © 2021