Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, bukan hanya pihak konsumen saja yang berhubungan dengan masalah perlindungan konsumen itu. Pihak lain yang juga berhubungan dengan masalah perlindungan konsumen adalah pihak pelaku usaha. Pelaku usaha di dalam menjalankan aktivitasnya membutuhkan konsumen, sebagaimana konsumen juga membutuhkan pelaku usaha. Permasalahannya adalah perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif (hukum normatif). Kesimpulannya adalah perlindungan hukum dalam perdagangan elektronik (e-commerce), harus memuat tanggung jawab dan prinsip di dalam perlindungan hukum khususnya pelindungan konsumen. Perlindungan konsumen secara garis besar dapat ditempuh dua model kebijakan. Pertama, kebijakan yang bersifat komplementer, yaitu kewajiban yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang memadai kepada konsumen (hak atas informasi). Kedua, kebijakan kompenstoris, yaitu kebijakan yang berisikan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi konsumen (hak atas keamanan dan kesehatan). Prinsip tentang tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen.
Copyrights © 2021