Kawasan Berikat Mandiri memiliki keunggulan dalam bentuk pelayanan mandiri atas pemasukan dan pengeluaran barang dengan menunjuk satu orang pegawainya sebagai Liaison Officer (LO) untuk menggantikan sebagian tugas pelayanan dan pengawasan yang semula dilakukan oleh Hanggar Pabean dan Cukai, namun LO yang ditunjuk perusahaantidak memiliki Sertifikasi Ahli Kepabeanan atau minimal pernah mengikuti diklat Ahli Kepabeanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji peranan LO, serta kendala yang dihadapi LO dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LO berperan sebagai penghubung antara Perusahaan KBM dan DJBC, serta bertanggungjawab secara langsung atas nama perusahaan terhadap proses pemasukan dan pengeluaran barang. Kendala yang dihadapi LO, yaitu sering melakukan kesalahan disebabkan tidak memperoleh pendidikan dan pelatihan ahli kepabeanan. Dibutuhkan bimbingan, pendidikan, dan latihan; membuat pedoman; dan mengeluarkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan sanksi terhadap LO.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021