Fenomena perdagangan perempuan (women trafficking) bagaikan “fenomena gunung esâ€. Kaum perempuan yang pada hakikatnya memiliki kedudukan tinggi serta pengaruh yang besar dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara seringkali dijadikan objek dominan dari sindikat mafia perdagangan orang (trafficking in persons). Modus operandinyapun bermacam-macam, mulai dari eksploitasi kekerasan seperti dipekerjakan sebagai pekerja seks (online atau biasa), Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian deskriptif analitis ,Data yang digunakan adalah data sekunder, Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif , Bahan hukum yang digunakan yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian yaitu: Faktor-faktor yang mempengaruhi human trafficking khususnya terhadap perempuan pada umumnya karena kemiskinan, kurangnya pendidikan, Faktor perubahan lobalisasi dunia, kurang informasi dan berada pada kondisi sosial budaya yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dirinya. Kendala dalam penanganan kasus human trafficking selain disebabkan karena kurangnya pengetahuan para penegak hukum dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga disebabkan kurangnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus eksploitasi seksual komersial pada media sosial.
Copyrights © 2022