Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 2 No. 3 (2025): JUNI-JULI 2025

PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA BARANG BEKAS (LOAK) DALAM BERTRANSAKSI

Moh. Kabul Arpin Siregar (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2025

Abstract

Pembegalán terjadi karena adanya kesempatan yang didapatkan oleh pembegal, pembegalan biasanya dilakukan di tempat sepi, seperti dijalanan sepi yang terjadi di Bundaran Pondok Indah Tahun 2018, pembegalan sepeda balap Cervelo S2 seharga 80 juta yang melibatkan 6 pelaku begal. Sepeda seharga puluhan juta rupiah yang di begal di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Akibat perbuatannya, kelima pelaku pembegalan terancam Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sumber (Tempo begal sepeda di pondo indah tahun 2018). Keterlibatan pedagang barang bekas loak di Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dikarenakan pedagang membeli sepeda tersebut dengan harga Rp.1.000.000 dan menjual kembali, tampa mengetahui asal usul barang tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pembegalan, Faktor, Faktor Pendidikan, Faktor Lingkungan, Faktor Pekerjaan dan Faktor Narkoba. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh pedagang barang bekas adalah dengan melakukan pencegahan sebelum dilakukannya transaksi terhadap barang bekas, seperti memeriksa kelengkapan identitas suatu barang, menanyakan asal usul barang, dan tidak bertransaksi pada malam hari atau tempat tersembunyi.  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...