Korupsi merupakan persoalan yang kompleks dan berkelanjutan, yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk generasi muda. Media sosial seperti TikTok berperan sebagai sumber informasi telah menjadi saluran utama bagi mahasiswa dalam memperoleh berita dan opini terkait isu-isu sosial dan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jumlah responden yang akan diteliti berjumlah 10 responden dari berbagai fakultas di Universitas Negeri Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran media sosial TikTok dalam memengaruhi persepsi mahasiswa terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok memiliki peran signifikan dalam membentuk persepsi mahasiswa Universitas Negeri Medan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Mayoritas responden sering terpapar konten terkait kasus korupsi, memahami berbagai sudut pandang, serta terpengaruh oleh opini atau framing dalam konten yang mereka konsumsi. TikTok juga memengaruhi cara mahasiswa menilai keadilan hukum dan meningkatkan sikap kritis terhadap pernyataan pemerintah atau aparat penegak hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa TikTok tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum yang membentuk cara pandang generasi muda terhadap isu-isu korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025