Penelitian ini mengkaji hubungan antara ilmu Mantiq (logika) dan ilmu Ushul Fiqh sebagai dua disiplin ilmu yang saling melengkapi dalam metodologi penetapan hukum Islam. Ilmu Mantiq berperan sebagai alat berpikir sistematis dan logis yang menjaga konsistensi dan validitas penalaran, sedangkan Ushul Fiqh berfokus pada metodologi penggalian hukum syariah dari dalil-dalil Al-Quran dan Hadits. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi literatur, penelitian ini menelaah kaidah-kaidah dasar kedua ilmu tersebut dan bagaimana integrasi prinsip-prinsip logika, seperti silogisme dan deduksi, memperkuat proses ijtihad dan qiyas dalam Ushul Fiqh. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguasaan ilmu Mantiq sangat penting bagi para ulama untuk menyusun argumen hukum yang koheren, menghindari kesalahan berpikir, dan menjaga relevansi hukum Islam dalam konteks modern. Integrasi ilmu Mantiq dan Ushul Fiqh tidak hanya memperdalam pemahaman hukum Islam tetapi juga menjamin validitas dan aplikabilitasnya dalam kehidupan kontemporer. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan urgensi pembelajaran ilmu Mantiq bagi para pelajar syariah sebagai fondasi berpikir kritis dalam memahami dan merumuskan hukum Islam secara tepat.
Copyrights © 2024