Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utang

Yuaga, Nugraha Endi (Unknown)
Trihastuti, Nanik (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2025

Abstract

Jaminan adalah jaminan terpenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul karena suatu perjanjian yang sah. Hukum jaminan erat kaitannya dengan hukum benda. 1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penjaminan Kredit menyatakan bahwa: “Jaminan adalah keyakinan bank terhadap kemampuan debitur dalam membayar kembali kredit yang diperjanjikan”. Agunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian pada umumnya karena pemberian pinjaman modal pada lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) memerlukan adanya jaminan yang harus dipenuhi oleh para pencari modal jika ingin mendapatkan pinjaman/tambahan modal (dalam bentuk kredit) baik jangka panjang maupun jangka pendek. Diantara jaminan kebendaan tersebut, kini mulai berkembang jaminan kebendaan terhadap benda bergerak, terutama yang berkaitan dengan kredit/pembiayaan konsumsi masyarakat. Jaminan kebendaan terhadap benda bergerak yang dikenal dalam hukum positif merupakan jaminan Fidusia yang saat ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Fidusia menurut Pasal 1 ayat (1) UUJF adalah peralihan hak milik atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dipegang itu tetap berada dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusahaan pembiayaan baik leasing maupun pembiayaan konsumen untuk menjamin pembiayaan yang diberikan kepada kreditur.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...