Penelitian ini membahas tentang efektivitas sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran pelaporan di sektor pasar modal Indonesia, dengan fokus pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021. Latar belakang penelitian ini menyoroti peran OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sanksi denda dipertanyakan karena beberapa faktor, termasuk kondisi keuangan pelanggar dan besarnya nominal sanksi. Studi kasus PT Garuda Indonesia (2018) menggambarkan bahwa sanksi administratif belum memberikan efek jera yang memadai dibandingkan dengan kerugian yang dialami investor. Kesimpulannya, penelitian ini menekankan perlunya mekanisme sanksi yang lebih tegas dan preventif agar dapat meningkatkan kepatuhan pelaku pasar modal dan melindungi kepentingan investor.
Copyrights © 2025