Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PTUN pasca-Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta batasan kompetensinya dalam menangani sengketa kontrak pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam UU Administrasi Pemerintahan membuka peluang bagi PTUN untuk mengadili sengketa yang sebelumnya berada di luar yurisdiksinya, namun juga menimbulkan perbedaan interpretasi hakim yang berujung pada inkonsistensi putusan. Selain itu, batasan kompetensi PTUN dalam sengketa kontrak pemerintah masih menjadi perdebatan, terutama dalam kasus yang melibatkan aspek hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pedoman yang lebih jelas guna memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa di PTUN.
Copyrights © 2025