Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar pembatalan akta otentik dalam praktik kenotariatan di Indonesia sudah pernah terjadi sehingga menimbulkan dampak hukum yang luas. Notaris memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa akta yang dibuat mencerminkan kehendak bebas para pihak. Namun dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana salah satu pihak memanfaatkan posisi lemah pihak lain, sehingga terjadi ketimpangan dalam kesepakatan. Dalam konteks ini, penyalahgunaan keadaan menjadi alasan pembatalan akta melalui mekanisme peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis preskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi eksplisit dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur penyalahgunaan keadaan secara komprehensif, serta mekanisme perlindungan hukum yang seimbang bagi notaris dan pihak-pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2025