Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Pidana Dan Hak Asasi Manusia

Muhammad, Muhammad Nabbil Atqiya (Unknown)
Batubara, Gialdah Tapiansari (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2025

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai penyerobotan tanah dalam perspektif pidana dan hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini, praktik penegakan hukum terhadap penyerobotan hak penguasaan atas tanah dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia, serta upaya memaksimalkan tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan penggunaan data sekunder berupa kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini telah diberikan Negara melalui pemerintah dengan berbagai regulasinya yang ada, mulai dari hierarki tertinggi sampai pada hieraki terendah. Praktik penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyerobotan tanah menunjukan bahwa beberapa kasus telah diselesaikan secara hukum dengan dipertanggungjawabkannya pelaku penyerobotan tanah tersebut, sedangkan dalam perspektif hak asasi manusia, bahwa seluruh perbuatan penyerobotan tanah atau penguasaan tanah secara melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia atas tanah. Tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah dapat dilakukan melalui upaya pendidikan hukum, sosialisasi dan pengawasan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...